BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pendahuluan
Kegiatan menyusun rencana pembelajaran merupakan salah satu
tugas penting guru dalam memproses pembelajaran siswa. Dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional yang dituangkan dalam Permendiknas RI No. 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses disebutkan bahwa salah satu komponen dalam
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu adanya tujuan
pembelajaran yang di dalamnya menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dapat dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Agar
proses pembelajaran dapat terkonsepsikan dengan baik, maka seorang guru
dituntut untuk mampu menyusun dan merumuskan tujuan pembelajaran secara jelas
dan tegas. Kendati demikian, dalam kenyataan di lapangan saat ini, tampaknya
kita masih dapat menemukan permasalahan yang dihadapi para guru (calon guru)
dalam merumuskan tujuan pembelajaran yang hendak dilakukannya, yang berujung
pada inefektivitas dan inefesiensi pembelajaran.
Oleh
karena itu, melalui tulisan sederhana ini akan dikemukakan secara singkat
tentang apa dan bagaimana merumuskan tujuan pembelajaran, dalam perspektif
teoritis. Dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada para guru dan calon
guru agar dapat merumuskan tujuan pembelajaran secara tegas dan jelas, sehingga
dapat melaksanakan pembelajaran yang benar-benar terfokus pada tujuan
yang telah dirumuskannya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi
pokok permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan perencanaan
pembelajaran?
2. Apa tujuan dari perencanaan pembelajaran?
3. Bagaimana merumuskan tujuan pembelajaran?
4.
Bagaimana
hubungan antara kurikulum, silabus dan RPP?
5. Apa prinsip dalam penyusunan RPP?
6. Bagaimana langkah penyusunan RPP?
7. Apa saja ruang lingkup dan kompentensi
dalam pembelajaran penjaskes?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :
1.
Memahami arti perencanaan pembelajaran,
2.
Mengetahui tujuan dari perencanaan pembelajaran,
3.
Mengetahui cara
merumuskan tujuan
pembelajaran,
4.
Memahami hubungan antara kurikulum, silabus dan RPP,
5.
Mengetahui prinsip dalam penyusunan RPP,
6.
Mengetahui langkah penyusunan RPP,
7.
Mengetahui ruang lingkup dankompentensi dalam
pembelajaran penjaskes
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perencanaan Pembelajaran
Dalam sebuah proses pembelajaran perlu ditetapkan terlebih
dahulu suatu perencanaan yang matang agar tercipta suatu hasil belajar yang
optimal terhadap peserta didik. Perencanaan merupakan petetapan suatu tujuan,
memilih kegiatan untuk tercapainya tujuan tersebut dan mengalokasikan
sumber-sumber pada setiap kegiatan. Terutama tujuannya dalam bidang
keolahragaan atau pendidikan jasmani terhadap peserta didik dalam peningkatan
kualitas fisik, mental, spiritual dan pengetahuan mengenai bidang tersebut,
sesuai dengan pengertian pendidikan jasmani adalah suatu proses pembelajaran
yang didesain untuk meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan
motorik, pengetahuan dan perilaku hidup aktif, dan sikap sportif melalui
kegiatan jasmani.
Mengingat
begitu pentingnya suatu perencanaan sebelum proses pembelajaran dilakukan, maka
seorang guru disarankan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan
atau memproyeksikan hal-hal yang akan dilakukan dalam pembelajaran. RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai kompetensi dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkebangan fisik serta fsikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap
kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih
sesuai dengan penjadwalan disatuan pendidikan yang telah ditentukan.
2.2 Tujuan Pembelajaran
Salah satu sumbangan terbesar dari
aliran psikologi behaviorisme terhadap pembelajaran bahwa pembelajaran
seyogyanya memiliki tujuan. Gagasan perlunya tujuan dalam pembelajaran pertama
kali dikemukakan oleh B.F. Skinner pada tahun 1950. Kemudian diikuti oleh
Robert Mager pada tahun 1962 yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul PreparingInstruction
Objective. Sejak pada tahun 1970 hingga sekarang penerapannya semakin
meluas hampir di seluruh lembaga pendidikan di dunia, termasuk di
Indonesia.
Merujuk
pada tulisan Hamzah B. Uno (2008) berikut ini dikemukakan beberapa pengertian
yang dikemukakan oleh para ahli. Robert F. Mager mengemukakan bahwa tujuan
pembelajaran adalah perilaku yang hendak dicapai atau yang dapat dikerjakan
oleh siswa pada kondisi dan tingkat kompetensi tertentu. Kemp dan David
E. Kapel menyebutkan bahwa tujuan pembelajaran suatu pernyataan yang
spesifik yang dinyatakan dalam perilaku atau penampilan yang diwujudkan dalam
bentuk tulisan untuk menggambarkan hasil belajar yang diharapkan. Henry
Ellington bahwa tujuan pembelajaran adalah pernyataan yang diharapkan dapat
dicapai sebagai hasil belajar. Oemar Hamalik (2005) menyebutkan bahwa tujuan
pembelajaran adalah suatu deskripsi mengenai tingkah laku yang diharapkan
tercapai oleh siswa setelah berlangsung pembelajaran. Sementara itu, menurut Standar Proses pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajara yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Ini berarti kemampuan
yang dirumuskan dalam tujuan pembelajaran mencakup kemampuan yang akan dicapai
siswa selama proses belajar dan hasil akhir belajar pada suatu KD.
Meski
para ahli memberikan rumusan tujuan pembelajaran yang beragam, tetapi tampaknya
menunjuk pada esensi yang sama, bahwa : (1) tujuan pembelajaran adalah
tercapainya perubahan perilaku pada siswa setelah mengikuti kegiatan
pembelajaran; (2) tujuan dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang
spesifik. Yang menarik untuk digarisbawahi yaitu dari pemikiran Kemp
dan David E. Kapel bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam
bentuk tertulis. Hal ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan
pembelajaran seyogyanya dibuat secara tertulis (written plan).
Upaya
merumuskan tujuan pembelajaran dapat memberikan manfaat tertentu, baik bagi
guru maupun siswa. Nana Syaodih Sukmadinata (2002) mengidentifikasi 4 (empat)
manfaat dari tujuan pembelajaran, yaitu: (1) memudahkan dalam mengkomunikasikan
maksud kegiatan belajar mengajar kepada siswa, sehingga siswa dapat melakukan
perbuatan belajarnya secara lebih mandiri; (2) memudahkan guru memilih
dan menyusun bahan ajar; (3) membantu memudahkan guru menentukan kegiatan
belajar dan media pembelajaran; (4) memudahkan guru mengadakan penilaian. Dalam
Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses disebutkan bahwa
tujuan pembelajaran memberikan petunjuk untuk memilih isi mata pelajaran,
menata urutan topik-topik, mengalokasikan waktu, petunjuk dalam memilih
alat-alat bantu pengajaran dan prosedur pengajaran, serta menyediakan ukuran
(standar) untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sementara itu, Fitriana
Elitawati (2002) menginformasikan hasil studi tentang manfaat tujuan dalam
proses belajar mengajar bahwa perlakuan yang berupa pemberian informasi secara
jelas mengenai tujuan pembelajaran khusus kepada siswa pada awal kegiatan
proses belajar-mengajar, ternyata dapat meningkatkan efektifitas belajar siswa.
Memperhatikan
penjelasan di atas, tampak bahwa tujuan pembelajaran merupakan salah satu
komponen penting dalam pembelajaran, yang di dalamnya dapat menentukan mutu dan
tingkat efektivitas pembelajaran.
2.3
Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Seiring dengan pergeseran teori dan cara pandang dalam
pembelajaran, saat ini telah terjadi pergeseran dalam perumusan tujuan pembelajaran.
W. James Popham dan Eva L. Baker (2005) mengemukakan pada masa lampau guru
diharuskan menuliskan tujuan pembelajarannya dalam bentuk bahan yang akan
dibahas dalam pelajaran, dengan menguraikan topik-topik atau konsep-konsep yang
akan dibahas selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran
pada masa lalu ini tampak lebih mengutamakan pada pentingnya penguasaan bahan
bagi siswa dan pada umumnya yang dikembangkan melalui pendekatan pembelajaran
yang berpusat pada guru (teacher-centered). Namun seiring dengan
pergeseran teori dan cara pandang dalam pembelajaran, tujuan pembelajaran yang
semula lebih memusatkan pada penguasaan bahan, selanjutnya bergeser menjadi
penguasaan kemampuan siswa atau biasa dikenal dengan sebutan penguasaan kompetensi
atau performansi.
Dalam
praktik pendidikan di Indonesia, pergeseran tujuan pembelajaran ini
terasa lebih mengemuka sejalan dengan munculnya gagasan penerapan
Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kendati demikian, di lapangan kegiatan
merumuskan tujuan pembelajaran seringkali dikacaukan dengan perumusan indikator
pencapaian kompetensi. Sri Wardani (2008) bahwa tujuan
pembelajaran merupakan target pencapaian kolektif, karena rumusan tujuan
pembelajaran dapat dipengaruhi oleh desain kegiatan dan strategi pembelajaran
yang disusun guru untuk siswanya. Sementara rumusan indikator pencapaian
kompetensi tidak terpengaruh oleh desain ataupun strategi kegiatan pembelajaran
yang disusun guru, karena rumusannya lebih bergantung kepada karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai siswa. Di samping terdapat perbedaan,
keduanya memiliki titik persamaan yaitu memiliki fungsi sebagai acuan arah
proses dan hasil pembelajaran.
Terlepas
dari kekacauan penafsiran yang terjadi di lapangan, yang pasti bahwa
untuk merumuskan tujuan pembelajaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan,
tetapi harus memenuhi beberapa kaidah atau kriteria tertentu. W. James Popham
dan Eva L. Baker (2005) menegaskan bahwa seorang guru profesional harus
merumuskan tujuan pembelajarannya dalam bentuk perilaku siswa yang dapat diukur
yaitu menunjukkan apa yang dapat dilakukan oleh siswa tersebut sesudah
mengikuti pelajaran. Selanjutnya, dia menyarankan dua kriteria yang harus
dipenuhi dalam memilih tujuan pembelajaran, yaitu: (1)preferensi nilai guru yaitu
cara pandang dan keyakinan guru mengenai apa yang penting dan seharusnya
diajarkan kepada siswa serta bagaimana cara membelajarkannya; dan (2) analisis
taksonomi perilaku; dengan menganalisis taksonomi perilaku ini,
guru akan dapat menentukan dan menitikberatkan bentuk dan jenis pembelajaran
yang akan dikembangkan, apakah seorang guru hendak menitikberatkan pada
pembelajaran kognitif, afektif ataukah psikomotor.
Berbicara
tentang taksonomi perilaku siswa sebagai tujuan belajar, saat ini para ahli
pada umumnya sepakat untuk menggunakan pemikiran dari Bloom (Gulo, 2005)
sebagai tujuan pembelajaran, yang dikenal dengan sebutan taksonomi Bloom
(Bloom’s Taxonomy).
Menurut
Bloom perilaku individu dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) ranah, yaitu:
1. Ranah kognitif; ranah yang berkaitan aspek-aspek
intelektual atau berfikir/nalar, di dalamnya mencakup: pengetahuan (knowledge),
pemahaman (comprehension), penerapan (application), penguraian (analysis),
memadukan (synthesis), dan penilaian (evaluation);
2. Ranah afektif; ranah yang berkaitan aspek-aspek
emosional, seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral dan
sebagainya, di dalamnya mencakup: penerimaan (receiving/attending),
sambutan (responding), penilaian (valuing), pengorganisasian (organization),
dan karakterisasi (characterization); dan
3. Ranah psikomotor; ranah yang berkaitan dengan
aspek-aspek keterampilan yang melibatkan fungsi sistem syaraf dan otot (neuronmuscular
system) dan fungsi psikis. Ranah ini terdiri dari : kesiapan (set),
peniruan (imitation), membiasakan (habitual), menyesuaikan (adaptation)
dan menciptakan (origination). Taksonomi ini merupakan kriteria
yang dapat digunakan oleh guru untuk mengevaluasi mutu dan efektivitas
pembelajarannya.
Dalam
setiap aspek taksonomi terkandung kata kerja operasional yang menggambarkan
bentuk perilaku yang hendak dicapai melalui suatu pembelajaran. Untuk lebih
jelasnya, dalam tabel berikut disajikan contoh kata kerja operasional dari
masing-masing ranah.
2.4
Hubungan Kurikulum, Silabus dan RPP
Dalam menempuh dan menghasilakan lulusan dengan kualitas
yang baik dan bermutu, maka seorang guru harus mempunyai 3 strategi dalam
proses pembelajaran yang akan dilakukan meliputi kurikulum, silabus dan RPP.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan dan isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Didalam
kurikulum terdapat 2 langkah utama untuk meraih dan mencapai kompetensi dasar,
yaitu diantaranya silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dan sumber
belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Silabus juga bisa
dikatakan sebagai penjabaran standar kompetensi, kompetensi dasar, dan
indikator kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta
panduan peyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dalam
pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun dibawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan
dinas propinsi yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SMA dan SMK,
serta depertemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI,
MTs, MA dan MAK. Dalam silabus terdapat komponen-komponen yang harus
diperhatikan, yaitu : identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.
Menurut
Salim (1987:98), silabus dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan,
ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran. Istilah silabus digunakan
untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut
dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan
pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dan siswi dalam
rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Dalam
pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan
standar kompetensi yang berisi kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus
dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi.
Pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum
yang bermanfaat sebagai pedoman dalam penyusunan RPP. Prinsip-prinsip dalam
pengembangan silabus menurut Muslich (2007:25) antara lain : ilmiah, relevan,
sistematik, konsisten, memadai, aktual dan konsteksual, fleksibel, dan
menyeluruh.
Untuk
penjabaran lebih jelasnya maka silabus dituangkan ke dalam RPP untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi
dasar, dengan meliputi komponen-komponen identitas mata pelajaran, standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber
belajar dan penilaian hasil belajar (rubric penilaian).
2.5
Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Dalam penyusunan RPP terdapat beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan untuk dapat mamaksimalkan proses pembelajaran dan menghasilkan
lulusan yang bermutu sesuai dengan tujuan kompetensi dasar. Prinsip-prinsip
penyusunan tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin,
kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan social, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latarbelakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2)
Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta
didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,
kemandirian dan semangat belajar.
3)
Mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
4)
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan dan remedi.
5)
Keterkaitan dan keterpaduan.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan
antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian dan sumber belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
6)
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
Selain
prinsip-prinsip yang tercantum diatas, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan
demi terwujudnya tujuan KD yang dicapai, diantaranya adalah harus relevan,
ilmiah, sistematis, konsisten, memadai, actual dan kontektual, fleksibel dan
menyeluruh.
2.6
Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam penyusunan RPP, terdapat beberapa
langkah yang perlu diperhatikan sehingga akan sesuai dengan prinsip-prinsip
yang telah diutarakan, diantaranya sebagai berikut:
1. Mengisi Identitas Mata Pelajaran
Dalam identitas mata pelajaran terdapat: satuan pendidikan,
kelas, semester, program keahlian, mata pelajaran, alokasi waktu dan jumlah
pertemuan.
2. Menentukan Standar Kompetensi.
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran. Atau bisa disebut juga kemampuan yang secara umum harus
dikuasai lulusan. Menurut Hall dan Jones (1976:29), “Kompetensi adalah
pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat
yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati
dan di ukur”.
3. Mentukan Kompetensi Dasar.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus di
kuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Atau disebut juga kemampuan yang
harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan aspek mata pelajaran
atau sub pokok bahasan tertentu.
4. Menentukan Indikator pencapaian
kompetensi.
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur,
yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Indikator juga diartikan
suatu kompetensi yang dijadikan tolak ukur sejauh mana penguasaan siswa
terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu.
5. Merumuskan Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Merumuskan materi pembelajaran.
Materi pembelajaran secara garis besar adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan oleh guru dan dipelajari siswa.
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi. Yang termasuk materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa
sejarah, lambing, nama tempat, nama orang dan sebagainya. Termasuk materi
konsep adalah pengertian, definisi, cirri khusus, komponen atau bagian suatu
obyek. Yang termasuk materi prinsip adalah dalil, rumus, adagium, postulat,
teorema, atau hubungan antar konsep yang menggambarkan “ jika..maka...”. dan
prosedur adalah langkah-langkah secara sistematis atau beruntun dalam
mengerjakan suatu tugas.Dalam penyusunan materi pembelajaran terdapat beberapa
prinsip yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
a. Prinsip Relevansi ( keterkaitan )
Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan
dikuasai siswa berupa menghafal, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus
berupa fakta. Dan jika kemampuan yang diharapkan dikuasai siswa berupa
langkah-langkah teknik keterampilan gerak, maka materi pembelajaran yang harus
diajarkan berupa prosedur.
b. Prinsip Konsistensi ( Keajegan )
Jika
kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat macam, maka materi yang harus
diajarkan juga harus meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar yang harus
dikuasai siswa adalah passing, dribbling, dan shooting dalam sepak bola, maka
materi yang diajarkan juga harus meliputi teknik passing, dribbling, dan shooting.
c. Prinsip Kecukupan
Prinsip
kecukupan artinya materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu
siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu
sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang
membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika
terlalu banyak akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk
mempelajarinya.
7.
Menentukan metode pembelajaran.
Menurut
Poerwadarminta (1993:649) bahwa metode adalah cara yang telah teratur dan
terfikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud. Metode pembelajaran adalah
prosedur, urutan, langkah-langkah, dan cara yang digunakan untuk
mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis
untuk mencapai tujuan pembelajaran. Metode pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta
didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran. Dalam metode pembelajaran pendidikan
jasmani terdapat beberapa pendekatan, yaitu antara lain:
a) Pedekatan pada bahan/materi, meliputi;
metode bagian dan metode keseluruhan
b) Pendekatan pada praktek, meliputi;
metode praktek padat dan metode praktek distribusi
c) Pendekatan guru/siswa, meliputi; metode
komando, tugas/latihan, resiprokal, periksa sendiri, inklusi, discovery,
problem solving.
d) Pendekatan pada pembelajaran, meliputi;
pendekatan teknis dan pendekatan taktis
8.
Merumuskan kegiatan pembelajaran (scenario pembelajaran).
Dalam
kegiatan pembelajaran ini terdapat 3 tahapan yang harus ditempuh, diantaranya
adalah:
a.
Kegiatan Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam tahap ini guru
mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk
mengikuti proses pembelajaran.
b)
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
c)
Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang
akan dicapai.
d)
Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan
sesuai silabus.
b.
Kegiatan Inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta fsikologis peserta didik.
Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaika dengan karakteristik peserta didik dan
mata pelajaran, yang dapat meliputi proses sebagai berikut:
1)
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru melakukan;
a. Melibatkan peserta didik mencari
informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dengan menerapkan prinsip alam tak ambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber.
b. Menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
c. Memfasilitasi terjadinya interaksi
antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya.
d. Melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran.
e. Memfasilitasi peserta didik melakukan
percobaan dilaboratorium, studio, atau lapangan.
2)
Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi guru melakukan;
a. Membiarkan peserta didik membaca dan
menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
b. Memfasilitasi peserta didik melalui
pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun tertulis
c. Memberi kesempatan untuk berfikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.
d. Memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
e. Memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
f. Memfasilitasi peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual
maupun berkelompok.
g. Memfasilitasi peserta didik untuk
melakukan variasi kerja individual maupun kelompok.
h. Memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
i. Memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
3)
Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi guru melakukan;
a. Memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap
keberhasilan peserta didik.
b. Memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
c. Memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
d. Memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,
diantaranya dengan cara:
1) berfungsi sebagai narasumber dan
fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan,
dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar,
2) membantu menyelesaikan masalah,
3) memberI acuan agar peserta didik
dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
4) memberi informasi untuk bereksplorasi
lebih lanjut,
5) memberi motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c.
Kegiatan Penutup
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk;
1) Bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
2) Melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
3) Memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran.
4) Merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik.
5) Menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
9.
Menentukan sumber belajar.
Dalam sumber belajar ini mencakup buku referensi, bahan,
alat dan media yang digunakan dalam proses pembelajaran yang akan dilakukan.
10.
Merumuskan penilaian hasil belajar
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran
untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan
sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan
terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, portofolio dan penilaian diri. Penilaian yang digunakan
yaitu berbentuk rubric penilaian yang mengacu pada aspek kognitif, afektif dan
psikomotor.
2.7 Ruang lingkup dan
Kompetensi Penjasorkes
Pendidikan jasmani adalah proses pendidikan yang
memanfaatkan aktivitas jasmani yang direncanakan secara sistematik bertujuan
untuk mengembangkan dan meningkatkan individu secara organic, neuromuskuler,
perceptual, kognitif, dan emosional, dalam kerangka system pendidikan
nasioanal.
2.7.1 Ruang Lingkup
Penjasorkes
Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga
dan kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Aktivitas Permainan dan Olahraga.
Aktivitas
permainan dan olahraga terdiri dari berbagai jenis permainan dan olahraga
baik terstruktur maupun tidak yang dilakukan secara perorangan maupun beregu.
Dalam aktivitas ini termasuk juga pengembangan aspek pengetahuan yang relevan
dan sistem nilai seperti; kerjasama, sportivitas, jujur, berfikir kritis, dan
patuh pada peraturan yang berlaku.
2) Aktivitas Pengembangan ( kebugaran
jasmani )
Aktivitas
pengembangan berisi tentang kegiatan yang berfungsi untuk membentuk postur
tubuh yang ideal dan pengembangan komponen kebugaran jasmani. Dalam aktivitas
ini termasuk juga pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai
yang terkandung didalamnya, seperti; kekuatan, kelincahan, kecepatan, power,
daya tahan otot, daya tahan kardiovaskuler, stamina, keseimbangan, dan
kelenturan tubuh.
3) Aktivitas Senam ( uji diri )
Aktivitas
senam berisi tentang kegiatan yang berhubungan dengan ketangkasan seperti;
senam lantai, senam alat dan aktivitas fisik lainnya yang bertujuan untuk
melatih keberanian, kapasitas diri, dan pengembangan aspek pengetahuan yang
relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
4) Aktivitas Ritmik
Aktivitas
ritmik berisi tentang hubungan gerak dengan irama dan juga pengembangan aspek
pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dalam
proses pembelajarannya memfokuskan pada kesesuian atau keterpaduan antara gerak
dan irama.
5) Aktivitas Akuatik / aktivitas air
Akuatik
(aktivitas air) berisi tenteng kegiatan di air, seperti; permainan air,
gaya-gaya renang, dan keselamatan di air, serta pengembangan aspek pengetahuan
yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
6)
Aktivitas Luar Sekolah (outdoor School)
Aktivitas
luar sekolah berisi tentang kegiatan diluar kelas/sekolah dan di alam bebas
lainnya, seperti; bermain di lingkungan sekolah, taman, perkampungan
pertanian/nelayan, berkemah, dan kegiatan yang bersifat kepetualangan (mendaki
gunung, menelusuri sungai), serta pengembangan aspek pengetahuan yang relevan
serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
7) Aktivitas Budaya Hidup Sehat
Aktivitas
budaya hidup sehat berisi dengan kegiatan-kegiatan atau kebiasaan-kebiasaan
pemeliharaan diri, menjaga kebersihan lingkungan, makan makanan bergizi dan
menjaga pergaulan di rumah, disekolah dan di masyarakat.
2.7.2 Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Penjasorkes
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Mempraktikkan
berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
1.1. Mempraktikkan
keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar
serta kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.
1.2. Mempraktikkan gerak
dasar jalan, lari dan lompat dalam permainan sederhana, serta nilai
sportivitas, kejujuran, kerja sama, toleransi dan percaya diri.
1.3. Mempraktikkan
keterampilan salah satu cabang olahraga beladiri serta nilai kejujuran,
menghargai orang lain, kerja keras dan percaya diri.
|
2. Mempraktikkan
latihan kebugaran jasmani dan cara mengukurnya sesuai dengan kebutuhan dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
2.1. Mempraktikkan
latihan kekuatan, kecepatan, daya tahan dan kelentukan untuk kebugaran
jasmani dalam bentuk sederhana serta nilai tanggung jawab, disiplin dan
percaya diri.
|
3. Mempraktikkan
keterampilan rangkaian senam lantai dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya.
|
3.1. Mempraktikkan
keterampilan rangkaian senam lantai tanpa alat serta nilai percaya
diri, kerjasama, tanggung jawab, dan menghargai teman.
|
4. Mempraktikkan
aktivitas ritmik tanpa alat dengan koordinasi yangbaik dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya.
|
4.1. Mempraktikkan gerak
dasar langkah dan lompat pada aktivitas ritmik tanpa alat serta nilai
kedisiplinan, konsentrasi dan keluwesan.
|
5. Mempraktikkan
beberapa keterampilan gaya renang dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
5.1. Mempraktikkan
keterampilan gerak dasar salah satu gaya renang serta nilai disiplin,
keberanian, tanggung jawab dan kerja keras.
|
6. Mempraktikkan
perancanaan penjelajahan dan penyelamatan aktivitas di alam bebas dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
6.1. Mempraktikkan
keterampilan dasar penyelamatan penjelajahan di pegunungan serta nilai tanggung
jawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong dan melaksanakan keputusan
kelompok.
|
7. Menerapkan budaya
hidup sehat serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
7.1. Menganalisis dan
menghindari dampak seks bebas dengan penuh tanggung jawab.
|
BAB III
KESIMPULAN
Kegiatan menyusun rencana pembelajaran
merupakan salah satu tugas penting guru dalam memproses pembelajaran siswa.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional yang dituangkan dalam
Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses disebutkan bahwa salah
satu komponen dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu
adanya tujuan pembelajaran yang di dalamnya menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi
dasar.
Agar proses pembelajaran dapat terkonsepsikan dengan
baik, maka seorang guru dituntut untuk mampu menyusun dan merumuskan tujuan
pembelajaran secara jelas dan tegas. Kendati demikian, dalam kenyataan di
lapangan saat ini, tampaknya kita masih dapat menemukan permasalahan yang
dihadapi para guru (calon guru) dalam merumuskan tujuan pembelajaran yang
hendak dilakukannya, yang berujung pada inefektivitas dan inefesiensi
pembelajaran.
Oleh karena itu, melalui tulisan sederhana ini akan dikemukakan
secara singkat tentang apa dan bagaimana merumuskan tujuan pembelajaran, dalam
perspektif teoritis. Dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada para guru
dan calon guru agar dapat merumuskan tujuan pembelajaran secara tegas dan
jelas, sehingga dapat melaksanakan pembelajaran yang benar-benar terfokus
pada tujuan yang telah dirumuskannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, (2009), Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah,
Bumi Aksara, Jakarta.
Riyanto, M.Pd, Yatim (2009), Paradigma
Baru Pembelajaran Sebagai Referensi Bagi Pendidik Dalam Implementasi
Pembelajaran Yang Efektif dan Berkualitas, Kencana, Jakarta.
Suparman, Atwi (1994), Desain
Instruksional, PAU-PPAI, Jakarta.
Tim Pengkaji, (2004), Pedoman
Umum Pengembangan Silabus, Balai Pelatihan Guru (BPG), Dinas Pendidikan
Propinsi Jawa Barat.
Zamroni, Dr (2004), Kurikulum
Berbasis Kompetensi Sekolah Menengah Atas (SMA) Pedoman Pemilihan Buku,
Departemen Pendidikan Nasional.
Zamroni, Dr (2004), Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,
Departemen Pendidikan Nasional.
Anda sedang membaca artikel Makalah Perencanaan Pembelajaran Penjas. Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan Anda membaca artikel ini.
Jika memang bermanfaat, Anda boleh menyebarluaskannya dan jangan lupa untuk menyertakan sumber link dibawah ini:
0 comments:
Posting Komentar