Dalam
sebuah proses pembelajaran perlu ditetapkan terlebih dahulu suatu perencanaan
yang matang agar tercipta suatu hasil belajar yang optimal terhadap peserta
didik. Perencanaan merupakan petetapan suatu tujuan, memilih kegiatan untuk
tercapainya tujuan tersebut dan mengalokasikan sumber-sumber pada setiap
kegiatan. Terutama tujuannya dalam bidang keolahragaan atau pendidikan jasmani
terhadap peserta didik dalam peningkatan kualitas fisik, mental, spiritual dan
pengetahuan mengenai bidang tersebut, sesuai dengan pengertian pendidikan
jasmani adalah suatu proses pembelajaran yang didesain untuk meningkatkan
kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan perilaku
hidup aktif, dan sikap sportif melalui kegiatan jasmani.
Mengingat
begitu pentingnya suatu perencanaan sebelum proses pembelajaran dilakukan, maka
seorang guru disarankan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan
atau memproyeksikan hal-hal yang akan dilakukan dalam pembelajaran. RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai kompetensi dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkebangan fisik serta fsikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap
kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih
sesuai dengan penjadwalan disatuan pendidikan yang telah ditentukan.
2. Landasan Hukum dalam Penyusunan RPP
Di dalam dunia pendidikan, khususnya untuk seorang guru harus mampu menjalankan
berbagai kewajibannya dengan baik, termasuk dalam merumuskan rencana
pelaksanaan pembelajaran. Karena salah sedikit saja bisa sangat berbahaya
terhadap dirinya sendiri dan terhadap peserta didik. Oleh karena itu,
pemerintah menetapkan keputusan dan peraturan sebagai landasan untuk
dilaksanakan. Sehingga seorang guru dalam merumuskan perencanaan pembelajaran
pun akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Landasan yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No 20 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.
3. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No
41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
3. Hubungan Kurikulum, Silabus
dan RPP
Dalam
menempuh dan menghasilakan lulusan dengan kualitas yang baik dan bermutu, maka
seorang guru harus mempunyai 3 strategi dalam proses pembelajaran yang akan
dilakukan meliputi kurikulum, silabus dan RPP. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan dan isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Didalam
kurikulum terdapat 2 langkah utama untuk meraih dan mencapai kompetensi dasar,
yaitu diantaranya silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dan sumber
belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Silabus juga bisa
dikatakan sebagai penjabaran standar kompetensi, kompetensi dasar, dan
indikator kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan
peyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas
Pendidikan. Pengembangan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/kota
yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas propinsi
yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta depertemen
yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK.
Dalam silabus terdapat komponen-komponen yang harus diperhatikan, yaitu :
identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Menurut
Salim (1987:98), silabus dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan,
ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran. Istilah silabus digunakan
untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih
lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan
pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dan siswi dalam
rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Dalam
pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan
standar kompetensi yang berisi kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus
dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi.
Pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum
yang bermanfaat sebagai pedoman dalam penyusunan RPP. Prinsip-prinsip dalam
pengembangan silabus menurut Muslich (2007:25) antara lain : ilmiah, relevan,
sistematik, konsisten, memadai, aktual dan konsteksual, fleksibel, dan
menyeluruh.
Untuk
penjabaran lebih jelasnya maka silabus dituangkan ke dalam RPP untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi
dasar, dengan meliputi komponen-komponen identitas mata pelajaran, standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber
belajar dan penilaian hasil belajar (rubric penilaian).
4. Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Dalam
penyusunan RPP terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan untuk dapat
mamaksimalkan proses pembelajaran dan menghasilkan lulusan yang bermutu sesuai
dengan tujuan kompetensi dasar. Prinsip-prinsip penyusunan tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Memperhatikan perbedaan
individu peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan social, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latarbelakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2) Mendorong partisipasi aktif
peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar.
3) Mengembangkan budaya membaca
dan menulis.
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan.
4) Memberikan umpan balik dan
tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan dan remedi.
5) Keterkaitan dan keterpaduan.
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar.
RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6) Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi.
RPP disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Selain
prinsip-prinsip yang tercantum diatas, ada beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan demi terwujudnya tujuan KD yang dicapai, diantaranya adalah harus
relevan, ilmiah, sistematis, konsisten, memadai, actual dan kontektual,
fleksibel dan menyeluruh.
5. Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam
penyusunan RPP, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan sehingga akan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diutarakan, diantaranya sebagai
berikut:
1. Mengisi Identitas Mata Pelajaran
Dalam identitas mata pelajaran
terdapat: satuan pendidikan, kelas, semester, program keahlian, mata pelajaran,
alokasi waktu dan jumlah pertemuan.
2. Menentukan Standar Kompetensi.
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Atau bisa disebut juga kemampuan
yang secara umum harus dikuasai lulusan. Menurut Hall dan Jones (1976:29), “Kompetensi
adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara
bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat
diamati dan di ukur”.
3. Mentukan Kompetensi Dasar.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan
yang harus di kuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai
rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Atau disebut
juga kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan
aspek mata pelajaran atau sub pokok bahasan tertentu.
4. Menentukan Indikator pencapaian
kompetensi.
Indikator kompetensi adalah perilaku
yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi
dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Indikator juga diartikan suatu kompetensi yang dijadikan tolak ukur sejauh mana
penguasaan siswa terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu.
5. Merumuskan Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar.
6. Merumuskan materi pembelajaran.
Materi pembelajaran secara garis besar
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan oleh guru dan
dipelajari siswa. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi. Yang termasuk materi fakta adalah nama-nama obyek,
peristiwa sejarah, lambing, nama tempat, nama orang dan sebagainya. Termasuk
materi konsep adalah pengertian, definisi, cirri khusus, komponen atau bagian
suatu obyek. Yang termasuk materi prinsip adalah dalil, rumus, adagium,
postulat, teorema, atau hubungan antar konsep yang menggambarkan “
jika..maka...”. dan prosedur adalah langkah-langkah secara sistematis atau
beruntun dalam mengerjakan suatu tugas.Dalam penyusunan materi pembelajaran
terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
a. Prinsip Relevansi ( keterkaitan )
Materi pembelajaran hendaknya relevan
dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Jika kemampuan yang
diharapkan dikuasai siswa berupa menghafal, maka materi pembelajaran yang
diajarkan harus berupa fakta. Dan jika kemampuan yang diharapkan dikuasai siswa
berupa langkah-langkah teknik keterampilan gerak, maka materi pembelajaran yang
harus diajarkan berupa prosedur.
b. Prinsip Konsistensi ( Keajegan )
Jika kompetensi dasar yang harus
dikuasai siswa empat macam, maka materi yang harus diajarkan juga harus
meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa
adalah passing, dribbling, dan shooting dalam sepak bola, maka materi yang
diajarkan juga harus meliputi teknik passing, dribbling, dan shooting.
c. Prinsip Kecukupan
Prinsip kecukupan artinya materi yang
diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi
dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh
terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang membantu mencapai standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak akan
membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.
7. Menentukan metode pembelajaran.
Menurut Poerwadarminta (1993:649) bahwa
metode adalah cara yang telah teratur dan terfikir baik-baik untuk mencapai
suatu maksud. Metode pembelajaran adalah prosedur, urutan, langkah-langkah, dan
cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam
bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Dalam metode pembelajaran
pendidikan jasmani terdapat beberapa pendekatan, yaitu antara lain:
a) Pedekatan pada bahan/materi, meliputi;
metode bagian dan metode keseluruhan
b) Pendekatan pada praktek, meliputi;
metode praktek padat dan metode praktek distribusi
c) Pendekatan guru/siswa, meliputi; metode
komando, tugas/latihan, resiprokal, periksa sendiri, inklusi, discovery,
problem solving.
d) Pendekatan pada pembelajaran, meliputi;
pendekatan teknis dan pendekatan taktis
8. Merumuskan kegiatan pembelajaran
(scenario pembelajaran).
Dalam kegiatan pembelajaran ini
terdapat 3 tahapan yang harus ditempuh, diantaranya adalah:
a. Kegiatan Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi
dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran. Dalam tahap ini guru mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Menyiapkan peserta didik secara psikis
dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
b) Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
c) Menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai.
d) Menyampaikan cakupan materi dan
penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
serta fsikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang
disesuaika dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat
meliputi proses sebagai berikut:
1) Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru
melakukan;
a. Melibatkan peserta didik mencari
informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dengan menerapkan prinsip alam tak ambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber.
b. Menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
c. Memfasilitasi terjadinya interaksi
antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya.
d. Melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran.
e. Memfasilitasi peserta didik melakukan
percobaan dilaboratorium, studio, atau lapangan.
2) Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi guru
melakukan;
a. Membiarkan peserta didik membaca dan
menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
b. Memfasilitasi peserta didik melalui
pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun tertulis
c. Memberi kesempatan untuk berfikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.
d. Memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
e. Memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
f. Memfasilitasi peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual
maupun berkelompok.
g. Memfasilitasi peserta didik untuk
melakukan variasi kerja individual maupun kelompok.
h. Memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
i. Memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
3) Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi guru
melakukan;
a. Memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap
keberhasilan peserta didik.
b. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
c. Memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
d. Memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,
diantaranya dengan cara:
1) berfungsi sebagai narasumber dan
fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan,
dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar,
2) membantu menyelesaikan masalah,
3) memberI acuan agar peserta didik
dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
4) memberi informasi untuk bereksplorasi
lebih lanjut,
5) memberi motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c. Kegiatan Penutup
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk;
1) Bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
2) Melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
3) Memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran.
4) Merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik.
5) Menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
9. Menentukan sumber belajar.
Dalam sumber belajar ini mencakup buku
referensi, bahan, alat dan media yang digunakan dalam proses pembelajaran yang
akan dilakukan.
10. Merumuskan penilaian hasil belajar
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap
hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio dan penilaian diri.
Penilaian yang digunakan yaitu berbentuk rubric penilaian yang mengacu pada
aspek kognitif, afektif dan psikomotor.
6. Ruang lingkup dan
Kompetensi Penjasorkes
Pendidikan jasmani adalah proses pendidikan yang memanfaatkan aktivitas jasmani
yang direncanakan secara sistematik bertujuan untuk mengembangkan dan
meningkatkan individu secara organic, neuromuskuler, perceptual, kognitif, dan
emosional, dalam kerangka system pendidikan nasioanal.
a.
Ruang Lingkup Penjasorkes
Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Aktivitas Permainan dan Olahraga.
Aktivitas permainan dan olahraga
terdiri dari berbagai jenis permainan dan olahraga baik terstruktur maupun
tidak yang dilakukan secara perorangan maupun beregu. Dalam aktivitas ini
termasuk juga pengembangan aspek pengetahuan yang relevan dan sistem nilai
seperti; kerjasama, sportivitas, jujur, berfikir kritis, dan patuh pada
peraturan yang berlaku.
2) Aktivitas Pengembangan
( kebugaran jasmani )
Aktivitas pengembangan berisi tentang
kegiatan yang berfungsi untuk membentuk postur tubuh yang ideal dan
pengembangan komponen kebugaran jasmani. Dalam aktivitas ini termasuk juga
pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung
didalamnya, seperti; kekuatan, kelincahan, kecepatan, power, daya tahan otot,
daya tahan kardiovaskuler, stamina, keseimbangan, dan kelenturan tubuh.
3) Aktivitas Senam ( uji
diri )
Aktivitas senam berisi tentang kegiatan
yang berhubungan dengan ketangkasan seperti; senam lantai, senam alat dan
aktivitas fisik lainnya yang bertujuan untuk melatih keberanian, kapasitas
diri, dan pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang
terkandung didalamnya.
4) Aktivitas Ritmik
Aktivitas ritmik berisi tentang
hubungan gerak dengan irama dan juga pengembangan aspek pengetahuan yang
relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dalam proses
pembelajarannya memfokuskan pada kesesuian atau keterpaduan antara gerak dan
irama.
5) Aktivitas Akuatik / aktivitas
air
Akuatik (aktivitas air) berisi tenteng
kegiatan di air, seperti; permainan air, gaya-gaya renang, dan keselamatan di
air, serta pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang
terkandung didalamnya.
6) Aktivitas Luar Sekolah
(outdoor School)
Aktivitas luar sekolah berisi tentang
kegiatan diluar kelas/sekolah dan di alam bebas lainnya, seperti; bermain di
lingkungan sekolah, taman, perkampungan pertanian/nelayan, berkemah, dan
kegiatan yang bersifat kepetualangan (mendaki gunung, menelusuri sungai), serta
pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung
didalamnya.
7) Aktivitas Budaya Hidup Sehat
Aktivitas budaya hidup sehat berisi dengan kegiatan-kegiatan atau
kebiasaan-kebiasaan pemeliharaan diri, menjaga kebersihan lingkungan, makan
makanan bergizi dan menjaga pergaulan di rumah, disekolah dan di masyarakat.
b.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Penjasorkes
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Mempraktikkan
berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
1.1. Mempraktikkan keterampilan
bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta kerja sama,
kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.
1.2. Mempraktikkan gerak
dasar jalan, lari dan lompat dalam permainan sederhana, serta nilai
sportivitas, kejujuran, kerja sama, toleransi dan percaya diri.
1.3. Mempraktikkan
keterampilan salah satu cabang olahraga beladiri serta nilai kejujuran,
menghargai orang lain, kerja keras dan percaya diri.
|
2. Mempraktikkan
latihan kebugaran jasmani dan cara mengukurnya sesuai dengan kebutuhan dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
2.1. Mempraktikkan
latihan kekuatan, kecepatan, daya tahan dan kelentukan untuk kebugaran
jasmani dalam bentuk sederhana serta nilai tanggung jawab, disiplin dan
percaya diri.
|
3. Mempraktikkan
keterampilan rangkaian senam lantai dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya.
|
3.1. Mempraktikkan
keterampilan rangkaian senam lantai tanpa alat serta nilai percaya diri,
kerjasama, tanggung jawab, dan menghargai teman.
|
4. Mempraktikkan
aktivitas ritmik tanpa alat dengan koordinasi yangbaik dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya.
|
4.1. Mempraktikkan gerak
dasar langkah dan lompat pada aktivitas ritmik tanpa alat serta nilai
kedisiplinan, konsentrasi dan keluwesan.
|
5. Mempraktikkan
beberapa keterampilan gaya renang dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
5.1. Mempraktikkan
keterampilan gerak dasar salah satu gaya renang serta nilai disiplin,
keberanian, tanggung jawab dan kerja keras.
|
6. Mempraktikkan
perancanaan penjelajahan dan penyelamatan aktivitas di alam bebas dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
6.1. Mempraktikkan
keterampilan dasar penyelamatan penjelajahan di pegunungan serta nilai
tanggung jawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong dan melaksanakan
keputusan kelompok.
|
7. Menerapkan budaya
hidup sehat serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
|
7.1. Menganalisis dan
menghindari dampak seks bebas dengan penuh tanggung jawab.
|
Daftar Pustaka
Mulyasa, (2009), Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah,
Bumi Aksara, Jakarta.
Riyanto, M.Pd, Yatim (2009), Paradigma
Baru Pembelajaran Sebagai Referensi Bagi Pendidik Dalam Implementasi
Pembelajaran Yang Efektif dan Berkualitas, Kencana, Jakarta.
Suparman, Atwi (1994), Desain
Instruksional, PAU-PPAI, Jakarta.
Tim Pengkaji, (2004), Pedoman
Umum Pengembangan Silabus, Balai Pelatihan Guru (BPG), Dinas Pendidikan
Propinsi Jawa Barat.
Zamroni, Dr (2004), Kurikulum
Berbasis Kompetensi Sekolah Menengah Atas (SMA) Pedoman Pemilihan Buku,
Departemen Pendidikan Nasional.
Zamroni, Dr (2004), Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,
Departemen Pendidikan Nasional.
Anda sedang membaca artikel Pengertian Perencanan Pembelajaran Olahraga dan Kesehatan. Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan Anda membaca artikel ini.
Jika memang bermanfaat, Anda boleh menyebarluaskannya dan jangan lupa untuk menyertakan sumber link dibawah ini:
0 comments:
Posting Komentar