EnsikloPenjas

Senin, 04 Februari 2013

Pengertian Perencanan Pembelajaran Olahraga dan Kesehatan


Dalam sebuah proses pembelajaran perlu ditetapkan terlebih dahulu suatu perencanaan yang matang agar tercipta suatu hasil belajar yang optimal terhadap peserta didik. Perencanaan merupakan petetapan suatu tujuan, memilih kegiatan untuk tercapainya tujuan tersebut dan mengalokasikan sumber-sumber pada setiap kegiatan. Terutama tujuannya dalam bidang keolahragaan atau pendidikan jasmani terhadap peserta didik dalam peningkatan kualitas fisik, mental, spiritual dan pengetahuan mengenai bidang tersebut, sesuai dengan pengertian pendidikan jasmani adalah suatu proses pembelajaran yang didesain untuk meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan perilaku hidup aktif, dan sikap sportif melalui kegiatan jasmani.
Mengingat begitu pentingnya suatu perencanaan sebelum proses pembelajaran dilakukan, maka seorang guru disarankan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan hal-hal yang akan dilakukan dalam pembelajaran. RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkebangan fisik serta fsikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih sesuai dengan penjadwalan disatuan pendidikan yang telah ditentukan.

2. Landasan Hukum dalam Penyusunan RPP
            Di dalam dunia pendidikan, khususnya untuk seorang guru harus mampu menjalankan berbagai kewajibannya dengan baik, termasuk dalam merumuskan rencana pelaksanaan pembelajaran. Karena salah sedikit saja bisa sangat berbahaya terhadap dirinya sendiri dan terhadap peserta didik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan keputusan dan peraturan sebagai landasan untuk dilaksanakan. Sehingga seorang guru dalam merumuskan perencanaan pembelajaran pun akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Landasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2.
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.
3.   Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

3.  Hubungan Kurikulum, Silabus dan RPP
Dalam menempuh dan menghasilakan lulusan dengan kualitas yang baik dan bermutu, maka seorang guru harus mempunyai 3 strategi dalam proses pembelajaran yang akan dilakukan meliputi kurikulum, silabus dan RPP. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan dan isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Didalam kurikulum terdapat 2 langkah utama untuk meraih dan mencapai kompetensi dasar, yaitu diantaranya silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Silabus juga bisa dikatakan sebagai penjabaran standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan peyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas propinsi yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta depertemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK. Dalam silabus terdapat komponen-komponen yang harus diperhatikan, yaitu : identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Menurut Salim (1987:98), silabus dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran. Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dan siswi dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan standar kompetensi yang berisi kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi. Pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum yang bermanfaat sebagai pedoman dalam penyusunan RPP. Prinsip-prinsip dalam pengembangan silabus menurut Muslich (2007:25) antara lain : ilmiah, relevan, sistematik, konsisten, memadai, aktual dan konsteksual, fleksibel, dan menyeluruh.
Untuk penjabaran lebih jelasnya maka silabus dituangkan ke dalam RPP untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar, dengan meliputi komponen-komponen identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar (rubric penilaian).

4.  Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Dalam penyusunan RPP terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan untuk dapat mamaksimalkan proses pembelajaran dan menghasilkan lulusan yang bermutu sesuai dengan tujuan kompetensi dasar. Prinsip-prinsip penyusunan tersebut adalah sebagai berikut:
1)  Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan social, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latarbelakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2)  Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar.
3)  Mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4)  Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan dan remedi.
5)  Keterkaitan dan keterpaduan.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6)  Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Selain prinsip-prinsip yang tercantum diatas, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan demi terwujudnya tujuan KD yang dicapai, diantaranya adalah harus relevan, ilmiah, sistematis, konsisten, memadai, actual dan kontektual, fleksibel dan menyeluruh.

5. Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam penyusunan RPP, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan sehingga akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diutarakan, diantaranya sebagai berikut:
1. Mengisi Identitas Mata Pelajaran
Dalam identitas mata pelajaran terdapat: satuan pendidikan, kelas, semester, program keahlian, mata pelajaran, alokasi waktu dan jumlah pertemuan.
2. Menentukan Standar Kompetensi.
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Atau bisa disebut juga kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Menurut Hall dan Jones (1976:29), “Kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan di ukur”.
3. Mentukan Kompetensi Dasar.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus di kuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Atau disebut juga kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan aspek mata pelajaran atau sub pokok bahasan tertentu.
4. Menentukan Indikator pencapaian kompetensi.
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Indikator juga diartikan suatu kompetensi yang dijadikan tolak ukur sejauh mana penguasaan siswa terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu.
5. Merumuskan Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Merumuskan materi pembelajaran.
Materi pembelajaran secara garis besar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan oleh guru dan dipelajari siswa. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Yang termasuk materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambing, nama tempat, nama orang dan sebagainya. Termasuk materi konsep adalah pengertian, definisi, cirri khusus, komponen atau bagian suatu obyek. Yang termasuk materi prinsip adalah dalil, rumus, adagium, postulat, teorema, atau hubungan antar konsep yang menggambarkan “ jika..maka...”. dan prosedur adalah langkah-langkah secara sistematis atau beruntun dalam mengerjakan suatu tugas.Dalam penyusunan materi pembelajaran terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
a. Prinsip Relevansi ( keterkaitan )
Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan dikuasai siswa berupa menghafal, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta. Dan jika kemampuan yang diharapkan dikuasai siswa berupa langkah-langkah teknik keterampilan gerak, maka materi pembelajaran yang harus diajarkan berupa prosedur.
b. Prinsip Konsistensi ( Keajegan )
Jika kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat macam, maka materi yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa adalah passing, dribbling, dan shooting dalam sepak bola, maka materi yang diajarkan juga harus meliputi teknik passing, dribbling, dan shooting.
c. Prinsip Kecukupan
Prinsip kecukupan artinya materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.
7. Menentukan metode pembelajaran.
Menurut Poerwadarminta (1993:649) bahwa metode adalah cara yang telah teratur dan terfikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud. Metode pembelajaran adalah prosedur, urutan, langkah-langkah, dan cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Dalam metode pembelajaran pendidikan jasmani terdapat beberapa pendekatan, yaitu antara lain:
a)      Pedekatan pada bahan/materi, meliputi; metode bagian dan metode keseluruhan
b)     Pendekatan pada praktek, meliputi; metode praktek padat dan metode praktek distribusi
c)      Pendekatan guru/siswa, meliputi; metode komando, tugas/latihan, resiprokal, periksa sendiri, inklusi, discovery, problem solving.
d)     Pendekatan pada pembelajaran, meliputi; pendekatan teknis dan pendekatan taktis

8. Merumuskan kegiatan pembelajaran (scenario pembelajaran).
Dalam kegiatan pembelajaran ini terdapat 3 tahapan yang harus ditempuh, diantaranya adalah:
a. Kegiatan Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam tahap ini guru mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a)      Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
b)     Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
c)      Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
d)     Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta fsikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaika dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses sebagai berikut:
1) Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru melakukan;
a.    Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam tak ambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber.
b.    Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
c.    Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
d.   Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran.
e.    Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan dilaboratorium, studio, atau lapangan.
2) Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi guru melakukan;
a.    Membiarkan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
b.    Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis
c.    Memberi kesempatan untuk berfikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.
d.   Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
e.    Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
f.     Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun berkelompok.
g.    Memfasilitasi peserta didik untuk melakukan variasi kerja individual maupun kelompok.
h.    Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
i.      Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
3) Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi guru melakukan;
a.    Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
b.    Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
c.    Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
d.   Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar, diantaranya dengan cara:
1)   berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar,
2)   membantu menyelesaikan masalah,
3)   memberI acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
4)   memberi informasi untuk bereksplorasi lebih lanjut,
5)   memberi motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c. Kegiatan Penutup
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk;
1)      Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
2)      Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
3)      Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
4)      Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
5)      Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
9. Menentukan sumber belajar.
Dalam sumber belajar ini mencakup buku referensi, bahan, alat dan media yang digunakan dalam proses pembelajaran yang akan dilakukan.
10. Merumuskan penilaian hasil belajar
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio dan penilaian diri. Penilaian yang digunakan yaitu berbentuk rubric penilaian yang mengacu pada aspek kognitif, afektif dan psikomotor.

6. Ruang lingkup dan Kompetensi Penjasorkes
              Pendidikan jasmani adalah proses pendidikan yang memanfaatkan aktivitas jasmani yang direncanakan secara sistematik bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan individu secara organic, neuromuskuler, perceptual, kognitif, dan emosional, dalam kerangka system pendidikan nasioanal.
     a. Ruang Lingkup Penjasorkes
              Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Aktivitas Permainan dan Olahraga.
Aktivitas permainan dan olahraga  terdiri dari berbagai jenis permainan dan olahraga baik terstruktur maupun tidak yang dilakukan secara perorangan maupun beregu. Dalam aktivitas ini termasuk juga pengembangan aspek pengetahuan yang relevan dan sistem nilai seperti; kerjasama, sportivitas, jujur, berfikir kritis, dan patuh pada peraturan yang berlaku.
2) Aktivitas Pengembangan ( kebugaran jasmani )
Aktivitas pengembangan berisi tentang kegiatan yang berfungsi untuk membentuk postur tubuh yang ideal dan pengembangan komponen kebugaran jasmani. Dalam aktivitas ini termasuk juga pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya, seperti; kekuatan, kelincahan, kecepatan, power, daya tahan otot, daya tahan kardiovaskuler, stamina, keseimbangan, dan kelenturan tubuh.
3) Aktivitas Senam ( uji diri )
Aktivitas senam berisi tentang kegiatan yang berhubungan dengan ketangkasan seperti; senam lantai, senam alat dan aktivitas fisik lainnya yang bertujuan untuk melatih keberanian, kapasitas diri, dan pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
4) Aktivitas Ritmik
Aktivitas ritmik berisi tentang hubungan gerak dengan irama dan juga pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dalam proses pembelajarannya memfokuskan pada kesesuian atau keterpaduan antara gerak dan irama.
5) Aktivitas Akuatik / aktivitas air
Akuatik (aktivitas air) berisi tenteng kegiatan di air, seperti; permainan air, gaya-gaya renang, dan keselamatan di air, serta pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
6) Aktivitas Luar Sekolah (outdoor School)
Aktivitas luar sekolah berisi tentang kegiatan diluar kelas/sekolah dan di alam bebas lainnya, seperti; bermain di lingkungan sekolah, taman, perkampungan pertanian/nelayan, berkemah, dan kegiatan yang bersifat kepetualangan (mendaki gunung, menelusuri sungai), serta pengembangan aspek pengetahuan yang relevan serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
7)  Aktivitas Budaya Hidup Sehat
     Aktivitas budaya hidup sehat berisi dengan kegiatan-kegiatan atau kebiasaan-kebiasaan pemeliharaan diri, menjaga kebersihan lingkungan, makan makanan bergizi dan menjaga pergaulan di rumah, disekolah dan di masyarakat.

     b. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Penjasorkes
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.    Mempraktikkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
1.1.    Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.
1.2.    Mempraktikkan gerak dasar jalan, lari dan lompat dalam permainan sederhana, serta nilai sportivitas, kejujuran, kerja sama, toleransi dan percaya diri.
1.3.    Mempraktikkan keterampilan salah satu cabang olahraga beladiri serta nilai kejujuran, menghargai orang lain, kerja keras dan percaya diri.
2.    Mempraktikkan latihan kebugaran jasmani dan cara mengukurnya sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
2.1.    Mempraktikkan latihan kekuatan, kecepatan, daya tahan dan kelentukan untuk kebugaran jasmani dalam bentuk sederhana serta nilai tanggung jawab, disiplin dan percaya diri.
3.    Mempraktikkan keterampilan rangkaian senam lantai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
3.1.    Mempraktikkan keterampilan rangkaian senam lantai tanpa alat serta nilai percaya diri, kerjasama, tanggung jawab, dan menghargai teman.
4.    Mempraktikkan aktivitas ritmik tanpa alat dengan koordinasi yangbaik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
4.1.    Mempraktikkan gerak dasar langkah dan lompat pada aktivitas ritmik tanpa alat serta nilai kedisiplinan, konsentrasi dan keluwesan.
5.    Mempraktikkan beberapa keterampilan gaya renang dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
5.1.    Mempraktikkan keterampilan gerak dasar salah satu gaya renang serta nilai disiplin, keberanian, tanggung jawab dan kerja keras.
6.    Mempraktikkan perancanaan penjelajahan  dan penyelamatan aktivitas di alam bebas dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
6.1.    Mempraktikkan keterampilan dasar penyelamatan penjelajahan di pegunungan serta nilai tanggung jawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong dan melaksanakan keputusan kelompok.
7.    Menerapkan budaya hidup sehat serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
7.1.    Menganalisis dan menghindari dampak seks bebas dengan penuh tanggung jawab.


Daftar Pustaka

Mulyasa, (2009), Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta.
Riyanto, M.Pd, Yatim (2009), Paradigma Baru Pembelajaran Sebagai Referensi Bagi Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Yang Efektif dan Berkualitas, Kencana, Jakarta.
Suparman, Atwi (1994), Desain Instruksional, PAU-PPAI, Jakarta.
Tim Pengkaji, (2004), Pedoman Umum Pengembangan Silabus, Balai Pelatihan Guru (BPG), Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Zamroni, Dr (2004), Kurikulum Berbasis Kompetensi Sekolah Menengah Atas (SMA) Pedoman Pemilihan Buku, Departemen Pendidikan Nasional.
Zamroni, Dr (2004), Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Departemen Pendidikan Nasional.


Bookmark and Share

JANGAN LUPA KLIK IKLANNYA YAA..
1 X KLIK SANGAT BERARTI

Anda sedang membaca artikel Pengertian Perencanan Pembelajaran Olahraga dan Kesehatan. Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jika memang bermanfaat, Anda boleh menyebarluaskannya dan jangan lupa untuk menyertakan sumber link dibawah ini:

http://pendidikanjasmani13.blogspot.com/2013/02/pengertian-perencanan-pembelajaran_4.html

0 comments:

Posting Komentar