EnsikloPenjas

Kamis, 19 April 2012

Makalah Komite Sekolah (Peran dan Fungsi Komite)

BAB III
PEMBAHASAN

3.1         Peran Dan Fungsi Komite Sekolah

Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Undang-undang pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56) memberikan kepada komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i) nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan. Buku Pedoman memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran-peran tsb sedang dalam proses.
Ketua komite sekolah adalah penguasa setempat, dan terlibat secara penuh dalam perencanaan dan pengawasan keuangan sekolah.
Dari separo jumlah komite sekolahyang diteliti mengikuti SK dengan jumlah anggota minimum 9 orang sedang yang lain jumlah anggotanya lebih besar, dengan anggota sampai 20 orang. Sebagian besar komite mempunyai pengurus 3 orang, dan meniru struktur organisasi seperti disarankan. Kepala sekolah secara jelas diharapkan menjadi manusia sumber untuk komite, tidak dapat menjadi anggota komite.
Semua sekolah diwakili oleh paling sedikit satu orang guru dalam komite. Paling banyak ada 3 orang wanita terwakili dalam komite, meskipun demikian 43 % bendaharawan adalah wanita. Beberapa komite, ada yang tidak mempunyai anggota wanita.
Pengetahuan mengenai pendidikan, yang nampak dari tugas sehari-hari di dalam bidang pendidikan dan pengalaman sebagai anggota BP3, kelihatannya tidak menjadi faktor utama untuk menjadi pengurus. Kelihatannya, pengurus dipilih karena keterampilan-keterampilan mereka dan jaringan hubungan yang mereka miliki.
Sebagian besar anggota komite mempunyai minat menjadi anggota komite di sekolah anaknya. Anggota komite sekolah pada umumnya dipilih melalui musyawarah tidak melalui pemilihan. Beberapa orang anggota BP3 diangkat kembali menjadi anggota komite dan tugasnya diperluas. Banyak komite yang sudah mempunyai SK dari kepala sekolah, sedangkan komite-komite yang baru dibentuk (tahun 2003) SK-nya masih sedang diproses.
Sebagai mediator dengan masyarakat komite sekolah melibatkan orang tua siswa dalam kegiatan sekolah - dalam hal ini melalui pembentukan paguyuban kelas.
Pertemuan-pertemuan formal, dilakukan secara regular, tetapi tidak sering. Sering mereka diundang oleh kepala sekolah untuk mendiskusikan perencanaan, pelaksanaan dan pendanaan rencana pengembangan sekolah (RAPBS),Adapu peran serta fungsi dari komite sekolah adalah sebagai berikut :

1.        Peran
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 
  2. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. 
  3. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002)
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni : Download disini Untuk Makalah Komite Sekolah Yang Lebih Lengkap !! 


Artikel Yang Sama KLIK Disini !!

Bookmark and Share

JANGAN LUPA KLIK IKLANNYA YAA..
1 X KLIK SANGAT BERARTI

Anda sedang membaca artikel Makalah Komite Sekolah (Peran dan Fungsi Komite). Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jika memang bermanfaat, Anda boleh menyebarluaskannya dan jangan lupa untuk menyertakan sumber link dibawah ini:

http://pendidikanjasmani13.blogspot.com/2012/04/makalah-komite-sekolah-peran-dan-fungsi.html

0 comments:

Posting Komentar