BAB II
KAJIAN TEORI
A. ZAKAT
1.1. Pengertian Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
1.2. Sejarah Zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
1.3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun.
1.4. Jenis Zakat
1.4.1 Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
1.4.2 Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
1.5. Yang Berhak Menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
1.6. Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
1.7. Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1) Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2) Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3) Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5) Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6) Untuk pengembangan potensi ummat
7) Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8) Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
1.8. Zakat dalam Al Qur'an
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
B. KESETIAKAWANAN SOSIAL
2.1. Pengertian Kesetiakawanan Sosial
2.1.1. Menurut Pandangan Pribadi
Kesetiakawanan social merupakan suatu komitmen untuk saling berpegang teguh, taat, dan patuh untuk melaksanakan apapun yang menjadi suatu tanggung jawab diri sendiri yang terbentuk dari setiap individu khususnya individu yang berada dalam satu kelompok atau organisasi yang didalamnya banyak terdapat individu lainnya.
Kesetiakawanan menjadi benteng yang kuat dan pula lemah dalam suatu kelompok. Saat kesetiakawanan ini begitu rekatnya, maka kelompok tersebut akan menjadi sebuah satu kesatuan yang aman dan amat solid. Apapun isu yang menerpa kelompok tersebut dengan sikap memiliki rasa saling ber-kesetiakawanan maka kelompok ini tidak akan jatuh ataupun bubar. Kesetiakawanan merupakan hal baik yang akan sangat baik diterapkan pula dengan rasa kekeluargaan dengan begitu kesetiakawanan sosial akan sangat terasa dampak positifnya dengan satu sama lainnya khususnya dalam kelompok bersama-sama. Namun, saat kesetiakawanan ini diuji namun kesetiakawanan ini tidak baik diterapkan maka satu kelompok, kelompok sosial khususnya akan menimbulkan dampak negatif, permusuhan bahkan peperangan internal.
Di dalam fenomena ditengah-tengah masyarakat biasanya, penerapan rasa kesetiakawanan sosial ini dapat dilihat saat satu daerah misal, terkena musibah bencana alam. Maka, dengan memiliki rasa saling ber-kesetiakawanan, masyarakat yang tinggal diluar daerah bencana akan terdorong untuk saling membantu masyarakat yang terkena musibah tersebut. Dengan kesetiakawan soial ini masyarakat bahu-membahu membantu orang-orang yang sedang dilanda kesulitan. Dengan begitu secara langsung sikap kesetiakawanan sosial ini menimbulkan pembentukan satu pribadi positif lagi untuk satu pribadi, yakni rasa rela berkorban.
Jadi dapat disimpulkan dilihat dari dua sisi berbeda diatas, satu kesetiakawanan sosial dalam pribadi individu dalam kelompok dan dua kesetiakawanan sosial dalam masyarakat, keduanya mengambil makna bila kesetiakawanan sosial tiap dalam diri sendiri adalah rasa saling melindungi dangan rasa setia untuk melakukan satu hal yang dapat memberikan suatu rasa saling menguatkan diantara sesama dengan berkomitmen agar tidak terjadi sikap negatif yang berbahaya seperti pengkhianatan dan permusuhan serta sikap saling bodo amat. untuk Makalah Zakat dan Kesetiakawanan Sosial yang lebih lengkap download disini!
Makalah Lainnya KLIK Disini !!
Anda sedang membaca artikel Makalah Zakat dan Kesetiakawanan Sosial. Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan Anda membaca artikel ini.
Jika memang bermanfaat, Anda boleh menyebarluaskannya dan jangan lupa untuk menyertakan sumber link dibawah ini:
0 comments:
Posting Komentar